AKURAT.CO Dua tersangka pelaku pembobol rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Yogyakarta disebut sebagai spesialis pencuri rumah kosong. Keduanya bahkan sempat menyatroni dua rumah di Kebumen, Jawa Tengah sebelum dan sesudah aksi mereka di Kota Gudeg.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kedua tersangka berinisial JN (32) dan SIP (31) ini memang telah merencanakan aksi mereka untuk dilancarkan di Yogyakarta.
Nuredy menjelaskan, JN dan SIP berangkat bersama menggunakan sepeda motor berboncengan dari Jakarta, tempat mereka tinggal, pada Selasa (20/12/2022). Setelahnya menginap di kediaman kerabat salah satu tersangka di Tegal, Jawa Tengah.
baca juga:
Tiga hari berselang, mereka menuju Yogyakarta dan sempat mampir ke wilayah Gombong, Kebumen, Jawa Tengah untuk melakukan aksi pencurian di salah satu rumah. Hanya saja aksi mereka gagal lantaran rumah yang disasar masih ada penghuninya.
"Sesampainya di Gombong, mereka mencoba melakukan pencurian dan pemberatan namun gagal karena ada pemilik rumah yang masih di kediaman. Kemudian mereka menuju Jogja," kata Nuredy, Selasa (10/1/2023).
SIP dan JN baru benar-benar sampai di Kota Yogyakarta pada Jumat (23/12/2022) dan menginap di salah satu hotel. Sehari berikutnya, mereka melancarkan aksinya di kediaman Ferdian. Dalam waktu sekitar 6 menit saja keduanya sukses membobol dan membawa kabur harta milik korban.
"Mereka itu hunting (berburu) mencari sasaran," tutur Nuredy.
Masih di hari yang sama, sembari perjalanan pulang ke Jakarta mereka membuang sebagian barang-barang Ferdian di sungai daerah Kebumen. Di Gombong, SIP dan JN kembali melancarkan aksinya. Keduanya sukses menggasak uang tunai Rp5 juta dan beberapa perhiasan dari salah satu rumah kosong.
"Korban sudah bikin laporan ke Polsek Gombong, Polres Kebumen. Jadi mereka (kedua tersangka) ini hunting muter-muter, lihat situasi sepi, masuk. Dari Tegal sampai sini, mereka coba masuk, dari sini ke Jakarta juga coba masuk," ujarnya.
Adapun satu unit sepeda motor milik kedua tersangka yang dipakai untuk menjalankan aksinya, kini juga sudah berhasil disita oleh petugas.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap JN (32), warga Makassar dan SIP (31), warga Kendari dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho, jaksa sekaligus Kasatgas Penuntutan KPK.
Keduanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12) pagi lalu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah DKI Jakarta, Senin (2/1/2023).
Beberapa barang-barang yang dicuri kedua pelaku dari rumah Ferdian, seperti laptop, DVR, hardisk, dan tas ransel sempat dicari oleh petugas kepolisian. Kepada petugas, keduanya mengaku benda-benda tersebut telah mereka buang di salah satu sungai di Yogyakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda DIY. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara. []