News

Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Begini Tanggapan Polri

Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Begini Tanggapan Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Humas Polri)

AKURAT.CO Tiga polisi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023) kemarin. 

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya yakni mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmad, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

Diketahui, ketiganya mendapatkan putusan atau vonis yang dinilai sangat ringan. Bahkan, dua di antaranya dijatuhi vonis bebas. 

baca juga:

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan banyak komentar terkait putusan tersebut. Ini dikarenakan, menurut Dedi, putusan tersebut merupakan ranah dari pengadilan. 

"Karena itu sudah menjadi ranah pengadilan," ujar Dedi kepada awak media, Jumat (17/3/2023). 

Meskipun demikian, Dedi mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan atau vonis yang diberikan oleh majelis hakim. 

"Prinsipnya, kami menghormati putusan pengadilan," ucapnya. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya telah memberikan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023) kemarin. 

Terdakwa AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis berupa hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni AKP Bambang Sidik Achmad dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi vonis bebas. []