
AKURAT.CO KPU mengeluarkan regulasi teknis pelaksanaan putusan Bawaslu terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyebut pihaknya menerbitkan dua Peraturan KPU (PKPU) untuk melaksanakan verifikasi perbaikan Partai Prima.
"Pertama adalah KPU telah menyiapkan Surat KPU Nomor 270/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Dipol)," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
baca juga:
Peraturan kedua yakni berisikan jadwal dan tahapan verifikasi perbaikan Partai Prima. Jadwal dan tahapan verifikasi ini masuk ke dalam Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prim.
Sebelumnya, KPU memastikan penetapan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 usai putusan Bawaslu, dalam hal ini perbaikan dokumen verifikasi Partai Prima, secepatnya pada April 2023.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu pasca-putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April. Insya Allah tahun 2023," kata Anggota KPU, Idham Holik, pada Jumat (24/3/2023).
Dia menjelaskan apabila Partai Prima dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual, KPU bakal mengumumkan kelolosan itu di situs resmi.
"Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id, keputusannya itu pun dengan syarat," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU itu.
Syarat yang dimaksud, pertama dalam masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran parpol sebagaimana amar putusan Bawaslu dinyatakan lengkap kekurangannya telah dipenuhi seluruhnya.
"Lalu kami lakukan verifikasi administrasi berdasarkan hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat. Selanjutnya kami akan melakukan penarikan sampel. Sampel ini yang akan kami lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol," jelas Idham.