
AKURAT.CO, Pemerintah Inggris mengusulkan agar drone diwajibkan memiliki ‘pelat nomor’. Kebijakan tersebut tengah digodok regulasi untuk mengatur identifikasi drone.
Nantinya, drone yang lalu lalang di udara akan dilengkapi dengan teknologi 'remote ID', sehingga kecepatan drone, lokasi, ketinggian, lokasi pengguna, dan titik lepas landas dapat terlacak.
Kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah Inggris lantaran populasi drone di Inggris akan terus meningkat dengan perkiraan jumlah 900.000 drone komersial dalam 5 tahun ke depan, serta ada 650.000 pekerjaan yang berkaitan dengan sektor yang bergantung pada drone.
baca juga:
Selain itu, adanya kekhawatiran dari Pemerintah Inggris jika nantinya drone dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pelaku teroris. Maka salah satu alasan dibuatnya kebijakan tersebut adalah untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan.
Pemerintah Inggris juga bersiap menggelontorkan dana 8 juta poundsterling untuk menyebarkan detektor anti drone di sekitar pembangkit nuklir, pusat transportasi, rig minyak, dan infrastruktur sensitif lainnya di seluruh Inggris untuk melindungi dari serangan teroris udara.
Selain Inggris, Amerika Serikat (AS) ternyata sudah lebih dulu mengesahkan undang-undang untuk sistem tersebut, dengan rencana regulasi akan dimulai pada bulan September mendatang di mana setiap drone harus memiliki ‘pelat nomor’ yang disiarkan bersama koordinat posisi udara secara real time.