
AKURAT.CO Komisi B DPRD DKI Jakarta membuka kemungkinan memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mendalami adanya penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, senilai Rp18 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail, mengatakan, kemungkinan pemanggilan tersebut dibuat dalam sesi khusus. Mengingat informasi penggelembungan pajak yang tengah diselidiki Polda Metro Jaya itu belum tersampaikan secara komprehensif kepada anggota dewan terkait duduk perkaranya.
"Sampai sekarang belum terlalu banyak data yang disampaikan dan belum ada jawaban yang spesifik tentang itu ketika ditanya salah satu anggota. Bisa saja nanti dipanggil, kita akan buat sesi khusus untuk pendalaman," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
baca juga:
Sebelumnya, Jakpro menyatakan tengah melakukan audit internal terkait masalah penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan di kawasan Senopati dengan nilai mencapai Rp18 miliar.
"Rp18 miliar kita bayarkan. Tapi soal berapanya yang harus dibayar, ini proseslah ya. Takutnya saya dianggap mendahului proses hukum. Itu kan masih diaudit juga di kita, kami juga surprise," jelas VP Sekretaris Perusahaan Jakpro, Syachrial Syarif, Senin (6/2/2023).
Dia mengatakan, pembayaran BPHTB lahan di kawasan Senopati itu sudah dibayarkan sejak 2022 lalu. Namun dirinya tidak mengetahui secara persis waktu pembayarannya.
"Saya juga baru tahu sekarang-sekarang ini soal kelebihan pembayarannya," ucapnya.