News

DPR Setujui Rancangan Penambahan Dapil Dan Kursi Wakil Rakyat

DPR Setujui Rancangan Penambahan Dapil Dan Kursi Wakil Rakyat
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut tidak ada perubahan signifikan soal dapil dan alokasi kursi. (Akurat.co/Sopian)

AKURAT.CO Komisi II DPR RI setuju Rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal daerah pemilihan (dapil) serta penambahan alokasi kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024. 

Dalam hal ini tidak ada perubahan signifikan soal dapil dan alokasi kursi, kecuali penambahan terjadi karena ada empat provinsi baru di Papua. 

Persetujuan PKPU soal dapil dan alokasi kursi dibahas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang dihadiri semua lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

baca juga:

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024, beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.

Dalam rapat yang berlangsung hanya 17 menit itu, Doli menyatakan bahwa isi PKPU tentang dapil dan alokasi kursi sejatinya sudah dibahas dalam rapat konsiyering Komisi II bersama KPU beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, jumlah dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi bertambah lantaran ada empat provinsi baru di Papua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.

Dapil DPR RI yang semula sebantyak 80 bertambah menjadi 84. Alokasi kursinya juga bertambah dari semula 575 menjadi 580. Sedangkan dapil DPRD provinsi dari semula 272 bertambah menjadi 301. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi juga bertambah dari 2.207 menjadi 2.376.

"Jadi total kursi DPRD provinsi Se-Indonesia adalah 2.376," kata Hasyim.