
AKURAT.CO DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR, Puan Maharani, saat memimpin sidang.
baca juga:
Pertanyaan dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, dalam laporannya mengatakan, pihaknya memandang penting pengesahan RUU tersebut, sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat. Khususnya, dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.
RUU tersebut juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya Singapura.
"Nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," jelas Khairul Saleh.