
AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku tak habis pikir Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Komisioner KPK, Nurul Ghufron, dengan mengubah masa jabatan pimpinan badan antikorupsi dari empat menjadi lima tahun. Sahroni menganggap MK keliru dalam memutus perkara nomor 112/PUU-XX/2022.
Menurut Sahroni, kewenangan menetapkan masa jabatan pimpinan KPK merupakan hak pembuat undang-undang yakni, DPR dan pemerintah. Putusan yang dibacakan MK, Kamis (25/5/2023), tidak jelas dasar badan pengawal konstitusi dalam mengabulkan permohonan Ghufron.
“Saya benar-benar bingung bin ajaib,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
baca juga:
Dia mengaku ingin meminta persetujuan dari pimpinan Komisi III lainnya untuk memanggil MK lantaran putusan tersebut. Apalagi, MK juga mengabulkan permohonan Ghufron yang meminta agar batas usia minimal pimpinan KPK 50 tahun dengan menambah frasa berpengalaman menjadi pimpinan KPK pada proses pemilihan.
MK memutus masa kerja pimpinan KPK empat tahun dalam satu periode bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. MK memutus pimpinan KPK menjabat lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan adanya putusan tersebut, DPR bersama pemerintah harus merevisi UU KPK yang berlaku sekarang ini lantaran pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan dan batas usia dinyatakan inkonstitusional. Putusan MK harus dilakukan ketika pemerintah bersama DPR melakukan seleksi pimpinan pada periode selanjutnya.
Salah satu argumentasi MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK berkaitan dengan independensi. Apabila pimpinan KPK hanya menjabat empat tahun maka membuat presiden dan DPR yang memiliki masa jabatan lima tahun dalam satu periode bisa dua kali melakukan seleksi pimpinan KPK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menganggap situasi tersebut menimbulkan beban psikis bagi pimpinan yang mau maju kembali ikut seleksi. Sedangkan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, menganggap ada ketidakadilan apabila masa kerja pimpinan KPK hanya empat tahun.
Dia membandingkan KPK dengan Komnas HAM yang memiliki masa kerja lima tahun. Padahal kedua lembaga sama-sama independen. “Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur.