
AKURAT.CO Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan mencabut izin Jetty Sungai Berlian Jaya (SBJ) yang terletak di Loa Janan Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, lantaran berulang kali melayani loading batu bara yang bersumber dari hasil penambangan ilegal.
Sebagaimana laporan yang diterima Anggota Komisi V DPR, Eddy Santana Putra, dari Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST), Jetty SBJ belakangan berturut-turut melayani loading batu bara ilegal dari konsesi PT Batuah Energi Prima (BEP) sebanyak lima tongkang, antara lain pada 24 Maret 2023 memakai barge BG Barito 8/TB. Mandiri 6 dan 28 Maret 2023 dengan barge TB.BPP8/BG Bahtera 2708 J.
"Pengelola Jetty SBJ diduga bermufakat jahat dengan PT BEP yang akun moms pada sistem MODI Ditjen Minerba sudah dibekukan atas permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tanggal 1 Maret 2023. Namun PT BEP tetap melakukan kegiatan hauling membawa batu bara dari tambang ke stockpile Jetty SBJ hingga mencapai 100 ribu metric ton. Lalu memberikan pelayanan loading dengan memakai dokumen PT Komunitas Bangun Bersama (KBB). Saya minta Menhub segera cabut izin Jetty SBJ," papar legislator asal Sumatera Selatan itu di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
baca juga:
Seperti diketahui, petinggi PT BEP, Erwin Rahardjo, menjadi terlapor dalam dugaan pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau membuat akta palsu dan/atau pencucian uang sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai LP Nomor LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas laporan Eko Juni Anto dan selaku korban adalah negara dan Herry Beng Koestanto pemilik 85 persen saham PT BEP (dalam pailit).
"Atas dasar fakta ini sangat mungkin pengelola Jetty SBJ dapat dilekatkan Pasal 55 KUHP Juncto TPPU dalam perkara tersebut," kata mantan Wali Kota Palembang dua periode itu.
PT BEP dan Jetty SBJ bukan pertama kali diketahui melakukan kerja sama dalam illegal mining. Berdasarkan bukti dokumen hasil Gelar Perkara Laporan Polisi Nomor LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII di Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022, tim penyelidik dari Sub Fismondev Dirkrimsus Polda Kalimantan Timur melaporkan bahwa sebelum RKAB PT BEP (dalam pailit) Tahun 2019 disetujui oleh Dinas ESDM Kaltim diketahui telah terjadi penggalian, pengangkutan dan penjualan batu bara secara ilegal pada periode Januari 2019 sebanyak 100.522 metric ton (MT), Februari 2019 sebanyak 115.500 MT dan Maret 2019 sebanyak 119.806 MT.
Total terdapat sebanyak 335.828 MT batu bara ilegal yang bersumber dari konsesi PT BEP (dalam pailit) yang telah digali, diangkut dan dijual. Padahal RKAB Tahun 2019 PT BEP (dalam pailit) baru disetujui pada 19 Maret 2019 berdasarkan alat bukti berupa Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1089/II-Minerba.
Sementara itu, Ridwan Hisyam, Anggota Komisi VII DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sumber uang miliaran rupiah yang ditemukan saat menggeledah unit di Apartemen Pakubuwono, Menteng Jakarta Pusat, milik Pelaksana Harian Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, M. Idris Sihite, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja di Ditjen Minerba.
"Tidak tertutup kemungkinan sumber uang berasal dari persetujuan RKAB tambang bermasalahan yang diterbitkan Plh. Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, yang patut diduga dengan menyalahgunakan wewenang. Seharusnya Kementerian ESDM dengan tegas mencabut IUP IOP PT BEP agar tidak menimbukan kerugian negara yang lebih besar lagi," ujar mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu.
Sementara itu, kebijakan Plh Dirjen Minerba yang menyetujui RKAB Tahun 2023 kepada CV Sungai Berlian Jaya pada 30 Desember 2022 sebanyak 450.000 MT juga dinilai janggal. Menebar aroma amis adanya dugaan penyuapan. Pasalnya, konsesi CV Sungai Berlian Jaya, berdasarkan IUP OP Nomor: 503/109/IUP-OP/DPMPTSP/1/2017 yang luasnya hanya 170,8 hektare sudah lama tidak ada aktivitas penambangan lantaran cadangan batu baranya habis.
Lalu pertanyaannya, atas dasar pertimbangan apa Plh Dirjen Minerba memberikan persetujuan RKAB Tahun 2023?
Berdasarkan data faktur bukti bayar penerimaan negara PNBP yang tercatat di Ditjen Minerba terdapat pembayaran oleh CV Sungai Berlian Jaya sebesar Rp240 juta, kode biling 828230304310525 tertanggal 4 Maret 2023. Fakta ini membuktikan terdapat dugaan illegal mining yang dilakukan CV Sungai Berlian Jaya dengan sumber batu bara diduga dari PT BEP.
Periksa Mafia Tambang
PT BEP adalah sebuah perusahaan tambang batu bara yang terletak di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang sejak 2011 hingga 2023 menjadi instrumen dan/atau kendaraan untuk melakukan pidana berlanjut yang merugikan negara sedikitnya Rp9 triliun akibat pembiaran yang dilakukan pihak Kementerian ESDM, termasuk dalam hal ini M. Idris F. Sihite selaku Plh Dirjen Minerba yang diduga justru memberikan kesempatan atas perbuatan pidana berlanjut tersebut dengan persetujuan RKAB Tahun 2023 sebanyak 2.999.999,99 MT.
Persetujuan RKAB Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Minerba tersebut tidak layak diberikan kepada PT BEP karena telah melanggar PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 157 Ayat 1 dan Pasal 158 Ayat 3 yang merugikan negara sebesar Rp3 triliun terkait tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
Pada tahun 2020 kewajiban DMO PT BEP sebanyak 131.402 MT, realisasi 7.600,39 MT. Pada 2021 kewajiban DMO PT BEP sebanyak 737.407 MT, realisasi 163.576,0 MT. Tahun 2022 kewajiban DMO PT. BEP sebanyak 749.272 MT, realisasi 445.603,87 MT. Dan melanggar Pasal 161 B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 29 Ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2010 dengan fakta hukum PT BEP tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang selama melakukan eksploitasi. Serta melanggar Pasal 128 Ayat 1 UU Nomor 3/2020 dengan tidak patuh atas kewajiban pembayaran PNBP baik iuran tetap maupun royalti sebesar total Rp452.275.585,51, berdasarkan data Direktorat Penerimaan Negara Ditjen Minerba.
Sejak Oktober 2022 PT BEP tengah dalam pengusutan Bareskrim terkait penyidikan atas dugaan pidana surat palsu dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau TPPU senilai Rp6,3 triliun sebagaimana LP Nomor LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 dengan terlapor Direktur PT BEP, Erwin Rahardjo, dan kawan-kawan dengan latar belakang mafia tambang.
Selanjutnya Erwin Rahardjo memakai Akta Nomor 08 Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham yang diterbitkan notaris BW, SH, MH yang memuat dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau membuat akta palsu tersebut sebagai instrumen dan/atau kendaraan untuk melakukan pencaplokan dan/atau mengambil alih secara melawan hukum perusahaan tambang batu bara PT BEP (memanfaatkan pemilik sebenarnya yang tengah mendekam di penjara).
Sehari setelah berhasil mendudukkan diri secara palsu selaku Direktur PT BEP, Erwin Rahardjo merancang dan/atau merekayasa Nota Kesepahaman Rencana Perdamaian, di mana seolah-olah dilakukan perdamaian antara PT BEP yang diwakili olehnya selaku debitur dengan para kreditur yang diduga fiktif, sebelum pada akhirnya berhasil mencaplok tambang.