
AKURAT.CO Komisi II DPR segera memanggil Bawaslu setelah memutuskan KPU bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait permohonan Partai Prima.
Bawaslu diminta memberi klarifikasi atas putusannya tersebut karena dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyebut klarifikasi terhadap Bawaslu penting, mengingat KPU pernah melakukan penetapan hasil verifikasi administrasi Partai Prima. Maka Bawaslu diharapkan bisa memberikan penjelasan pertimbangan yang dilakukan atas putusan yang dijatuhkan pada Senin (20/3/2023).
baca juga:
"Tadi malam saya dengan teman-teman pimpinan Komisi II sepakat dalam waktu dekat akan memanggil atau mengundang Bawaslu dalam rapat dengar pendapat di Komisi II," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Prima dengan meminta KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Junimart menegaskan Komisi II tidak mencampuri substansi putusan Bawaslu namun perlu mengetahui secara pasti apa latar pertimbangan menjatuhkan putusan tersebut.
"Kami meminta klarifikasi tanpa mencampuri substansi apa dasarnya Bawaslu bisa memerintahkan KPU. Karena tentu ada dampak yang harus dilihat dari kerja-kerja KPU yang menurut kami pasti terganggu dalam tahapan-tahapan ini," tuturnya.