
AKURAT.CO, Dorongan pembiayaan hijau oleh perbankan nasional dianggap belum cukup jika tidak diimbangi oleh upaya dekarbonisasi, yaitu dengan menyetop pembiayaan untuk industri batu bara.
Senior Analyst, Climate Policy Initiative Luthfyana Larasati mengatakan perbankan perlu segera membersihkan portofolio mereka dari batu bara karena merupakan industri penghasil emisi yang berkontribusi besar pada krisis iklim.
Ia menjelaskan, bank-bank BUMN telah menjadi bagian dari pendorong sustainable finance. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, terdapat 12 kategori kegiatan usaha berkelanjutan di mana 11 kriteria di antaranya masuk dalam aspek sustainability seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan serta konservasi keanekaragaman hayati darat dan air.
baca juga:
Selanjutnya, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan, bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi secara nasional, regional atau internasional.
Terakhir, kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain dari kegiatan usaha berwawasan lingkungan lainnya serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain dari UMKM.
“Namun, temuan analisis kami mengungkap bahwa dalam periode 2019-2021, ternyata porsi yang benar-benar untuk pendanaan berkelanjutan yakni terhadap 11 kegiatan oleh perbankan hanya 27% sementara mayoritas justru diberikan hanya untuk kegiatan sosial UMKM," kata Luthfyana lewat keterangannya, Selasa (13/6/2022).
Dengan kata lain, masih banyak praktik bank yang mengklaim telah memberikan pendanaan kegiatan usaha berkelanjutan padahal hanya berupa porsi kegiatan sosial.
“Harapan kita tentunya tidak terdapat loophole seperti ini.” Ujarnya.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Taksonomi Hijau (Green Taxonomy), dimana terdapat 919 sektor yang telah dikonfirmasi oleh kementerian terkait. Namun, Green Taxonomy tersebut diketahui memiliki pembagian kategori yaitu hijau (tidak merusak lingkungan), kuning (perlu ditinjau lebih lanjut) dan merah.