Akurat Logo

​Langkah Nyata Wakaf Salman ITB Hadirkan Rumah Sakit Berbasis Wakaf, Diawali Klinik Soreang

Nuzulul Karamah | 19 Oktober 2026, 10:55 WIB
​Langkah Nyata Wakaf Salman ITB Hadirkan Rumah Sakit Berbasis Wakaf, Diawali Klinik Soreang
Langkah Nyata Wakaf Salman ITB Hadirkan Rumah Sakit Berbasis Wakaf, Diawali Klinik Soreang. - Cr: Istimewa

​AKURAT.CO Lembaga Wakaf Salman ITB mempertegas komitmennya dalam mengembangkan potensi wakaf produktif di sektor kesehatan.

Momen tersebut ditunjukkan saat tampil sebagai salah satu presenter dalam ajang Waqf Investor Forum, yang menjadi bagian dari 2nd Global Conference on Waqf Development di gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, JICC, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

​Dalam forum berskala internasional yang diusung oleh Badan Wakaf Indonesia bersama Bank Indonesia tersebut, Wakaf Salman memaparkan rencana besar pembangunan rumah sakit berbasis wakaf di Kabupaten Bandung.

Sebagai langkah awal, proyek ini akan dimulai melalui pembangunan Klinik Salman Soreang.

Baca Juga: Perkuat Perlindungan Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

​Fasilitas kesehatan ini rencananya bakal didirikan di atas tanah wakaf seluas 16.533 meter persegi di wilayah Soreang. Lahan luas tersebut berada tepat dalam satu kawasan terpadu dengan Masjid Salman Rasidi yang saat ini telah aktif diisi oleh kegiatan peribadatan jamaah setempat.

​Pengerjaan megaproyek ini diawali dengan merampungkan Klinik Salman Soreang terlebih dahulu. Setelah itu, pembangunan dilanjutkan untuk gedung rumah sakit utama yang terletak terpisah namun masih berada di area kompleks yang sama.

​Perwakilan Komisaris Utama PT Salman Global Medika, Fakhri, menegaskan bahwa kehadiran fasilitas medis ini merupakan cita-cita besar yang diidamkan oleh masyarakat luas.

​“Rumah sakit ini adalah impian warga Kabupaten Bandung. Lewat ISEF, kami ingin mengajak lebih banyak pihak ikut mewujudkannya, dimulai dari klinik yang bisa segera melayani masyarakat,” ujar Fakhri, yang hadir mewakili Komisaris Utama PT Salman Global Medika, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS.

Baca Juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ketum Golkar: Kita Wakafkan Kader Terbaik kepada Negara

​Sebagai informasi, PT Salman Global Medika yang berada di bawah naungan Wakaf Salman bertindak langsung sebagai konsultan dalam pengerjaan pembangunan klinik dan rumah sakit tersebut.

​tak hanya memaparkan rencana fisik, Wakaf Salman juga memperluas dampak kemanfaatannya melalui jalur investasi strategis.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Investasi Bidang Aktivitas Kesehatan Manusia bersama jaringan klinik Medikids.

​Melalui kemitraan ini, dana abadi yang dikelola Wakaf Salman resmi diinvestasikan pada Klinik Medikids cabang Bandung. Prosesi penandatanganan kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Direktur Wakaf Salman, Ir. Hari Utomo, MBA, berkolaborasi dengan Ketua Umum Yayasan Wakaf Produktif, Afdhal Aliasar, B.Sc., MBA, MIFP, serta Direktur Medikids Cabang Dago, drg. Maemunah.

​Medikids dikenal luas sebagai jaringan klinik utama spesialis gigi anak dan keluarga berkonsep ramah anak. Dari total sekitar 30 cabang yang telah beroperasi, delapan di antaranya sukses dikembangkan lewat skema wakaf produktif.

Nantinya, imbal hasil atau dividen investasi dari kerja sama ini akan disalurkan oleh Wakaf Salman untuk mendanai beasiswa pendidikan mahasiswa di ITB, UNPAD, dan UPI.

Baca Juga: Wakili Indonesia di Forum PBB, Mahasiswa ITB Bagikan Pelajaran Berharga dari Liga Universitas Coca-Cola

​Antusiasme publik terhadap terobosan ini juga terlihat di area pameran ISEF 2026. Booth interaktif yang dibuka Wakaf Salman diserbu para pengunjung yang ingin melihat langsung maket rincian pembangunan rumah sakit, berkonsultasi seputar skema pengelolaan wakaf, hingga secara langsung menyampaikan komitmen minat untuk ikut berwakaf.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.