AKURAT.CO Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan bahwa semua perkara yang masuk dalam proses persidangan akan disiarkan secara terbuka.
Akan tetapi, Heddy menuturkan bahwa hanya aduan mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang digelar secara tertutup.
"Selain menyidangkan secara terbuka untuk perkara-perkara yang sifatnya umum, terkecuali perkara yang bersifat asusila, kita sidangkan secara tertutup," kata Heddy dalam konferensi pers di Kantor DPP, Menteng, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
baca juga:
Kendati demikian, Heddy menyebut bahwa pihaknya tidak dapat membeberkan informasi lebih lanjut terkait jalannya perkara yang tengah diadukan.
"Sebelum disidangkan secara terbuka, DKPP tidak dibenarkan oleh UU untuk memberikan keterangan tentang perkara yang diadukan," ujar Heddy.
"Mungkin satu-satunya UU yang mengamanatkan secara tegas, bahwa DKPP tidak dibenarkan menggunakan perkara untuk popularitas dirinya sendiri. Itu UU 7/2017, menegaskan itu," tukas dia.