
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin dengan hukum satu tahun penjara.
Jaksa menyatakan, Arif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, IFerdy Sambo, yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua.
baca juga:
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (27/1/2023).
Menurut Jaksa, Arif terbukti telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kurungan penjara 1 tahun, jaksa menuntut Arif juga dijatuhi denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Adapun hal meringankan untuk Arif karena terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya. Selain itu, jaksa menilai Arif Rachman Arifin masih muda untuk memperbaiki diri dan menyesali perbuatannya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin bersama enam terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo. []