
AKURAT.CO Pasal-pasal di dalam KUHP yang mengatur pidana untuk hubungan seks di luar nikah merupakan delik aduan.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
"Iya jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," katanya.
baca juga:
Pasal tersebut sebelumnya bukan hanya menjadi kontroversi oleh masyarakat Indonesia, namun juga disorot sejumlah media asing. Bahkan, beberapa pihak mengkhawatirkan pasal tersebut bakal menyasar para pelancong dari luar negeri yang berlibur ke Indonesia.
Namun, Dasco kembali menegaskan pasal terkait merupakan delik aduan.
"Itu kan satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya masak keluarganya mau ngelaporin ke sini. Gitu kira-kiralah," jelas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.