
AKURAT.CO Setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus memberikan pelayanan administrasi dan kependudukan (adminduk) yang prima. Dari sebanyak 24 dokumen kependudukan yang ada, pelayanan harus dilakukan secara gratis dan tidak ada pungutan apa pun.
"Seluruh kadis harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).
Teguh menyebutkan, ada sejumlah target kinerja yang harus dicapai jajaran Disdukcapil di daerah di akhir tahun 2023. Target tersebut ialah perekaman KTP-el 99,4 persen, kepemilikan KIA 50 persen, akta kelahiran 98 persen, penggunaan Buku Pokok Pemakaman (BPP) 75 persen dari desa, PKS minimal 15 OPD, akses data minimal 15 OPD, satu inovasi tiap semester dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital 25 persen dari total perekaman KTP-el.
baca juga:
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 15 Maret 2023, sejumlah daerah diketahui telah mencapai target nasional pelayanan adminduk. Untuk perekaman KTP-el misalnya telah berhasil dicapai empat Disdukcapil, yakni Provinsi Lampung, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Barat (Sumbar), dan DKI Jakarta.
Untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 15 daerah diketahui telah mencapai target, yaitu Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, DIY, Bengkulu, Bangka Belitung (Babel), Lampung, Bali, Sumbar, Kepulauan Riau (Kepri), Sulsel, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gorontalo, Kalimantan Utara (Kaltara), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Jawa Timur (Jatim).
Selain itu, untuk target cakupan akta kelahiran telah berhasil diraih 23 Disdukcapil, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Gorontalo, Bengkulu, Babel, DIY, Sumbar, NTB, Kalimantan Tengah (Kalteng), Bali, Jateng, Kaltim, Kepri, Sulsel, Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Maluku Utara (Malut), Jatim, Riau, Sulawesi Utara (Sulut), Jawa Barat (Jabar), Kalsel, dan Aceh.
Di sisi lain, untuk target penggunaan Buku Pokok Pemakaman telah berhasil dicapai 7 Disdukcapil: Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumbar, DIY, Sulut, dan Riau.
Sementara, target PKS Pemanfaatan Data berhasil dilakukan tiga daerah, yakni Disdukcapil Provinsi Aceh, Sumbar, dan Lampung. Selain itu, akses data dapat dicapai oleh lima Disdukcapil: Provinsi Lampung, Jabar, Jateng, DIY, dan Kalbar.
Teguh menyampaikan, IKD atau KTP digital adalah kebijakan nasional yang secara bertahap akan menggantikan KTP-el.
"Sehingga seluruh Kadis Dukcapil harus mengupayakan tercapainya target 25 persen dari total perekaman," ujar Teguh.
Guna menyukseskan upaya tersebut, Teguh meminta seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di daerah. Selain itu, perlu dilakukan pula jemput bola pelayanan IKD di berbagai tempat, serta menerapkan program seperti Dukcapil Goes to Campus dan Goes to School.[]