Rahmah

Direktorat PTKI Kemanag Gelar Review Regulasi Sertifikasi Dosen

Direktorat PTKI Kemanag Gelar Review Regulasi Sertifikasi Dosen
Kemenag (Dok. Kemenag)

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dikti) menggelar kegiatan Review Regulasi Sertifikasi Dosen. Direktur Diktis Ahmad Zainul Hamdi meminta dari regulasi itu memperjelas durasi proses layanan sertifikasi dosen.

Menurut pria yang biasa disapa dengan Inung ini, sertifikasi berkaitan tentang kesejahteraan dosen. Oleh karena itu, program ini harus dikelola secara transparan, adil, dan terjamin.

“Kami ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan dan tergaransi. Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan publik dengan durasi waktu yang jelas,” ujar dia, pada hari Senin (20/3/2023).

baca juga:

“Pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik dan waktu pengabdian didasarkan kepada keadilan,” sambung Guru Besar UIN Sunan Ampel.

Inung juga menyoroti indikator moderasi agama dalam proses sertifikasi dosen. Indikatornya meliputi komitmen nasional, non-kekerasan, toleransi dan persahabatan terhadap tradisi lokal.

“Keempat indikator sikap moderat ini harus diturunkan dalam kebijakan yang akan menjadi pedoman sertifikasi dosen,” terang Inung.

Sementara itu Ruchman Basori Sebagai Kasubdit Ketenagaan Diktis menambahkan, di tahun 2022 ada 1.500 dosen PTKI yang sudah bersertifikat. Dengan tahun ini juga akan semakin bertambah menjadi 2.250 orang, juga termasul dalam dosen perguruan tinggi keagamaan binaan Ditjen BImas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

“Kita ingin agar penyelenggaraan dosen dari tahun ke tahun semakin baik, dan para dosen semakin banyak mendapatkan manfaat dari kebijakan strategis ini,” terang Alumni UIN Walisongo ini.

Dalam Reviwe Regulasi Sertifikasi Dosen Diktis ini diselenggarakan pada tanggal 20 sampai 22 Maret 2023. Acara ini diikuti oleh representasi dari Wakil Rektor I dan II PTKIN, Direktur Pascasarjana, Lembaga Penjaminan Mutu, Para Dosen yang ahli di bidang serdos dan unsur Ditjen Pendidikan Islam. []