
AKURAT.CO Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Sesuai agenda, Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Tahun 2020-2022.
Usai menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengatakan dirinya telah memberikan keterangan terkait dengan proyek BTS Kominfo.
baca juga:
"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo punya kewajiban memenuhi pemanggilan Kejagung," ujar Johnny G Plate di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Saya telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan penyidik Kejagung. Keterangan yang diberikan, yang saya tahu, saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi," tambahnya.
Johnny G Plate mengatakan bahwa dirinya tidak bisa melaksanakan tanya jawab dengan wartawan seputar kasus yang sedang ditangani Kejagung tersebut. Sebab, itu merupakan ranah penegak hukum.
"Dengan sangat menyesal saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab dengan rekan-rekan wartawan," ujarnya.
Johnny G Plate pun langsung bergegas meninggalkan Gedung Kejagung menuju mobil pribadi yang sudah menunggunya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan jika pemeriksaan terhadap Johnny G Plate telah selesai.
"Telah kita lakukan pemeriksaan saudara JP sebagai Menkominfo dan sebagai pengguna anggaran. Pemeriksaan dimulai jam 9.00 WIB sampai jam tiga (15.00) WIB dengan 26 pertanyaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejagung akan melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo tahun 2020-2022.
Menurut Kuntadi, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Gelar perkara dilakukan secara keseluruhan dan untuk menentukan status Johnny G Plate.
"Gelar perkara untuk keseluruhan. Tentu sekaligus pendalaman untuk posisi JP," katanya.
Kasus korupsi BTS Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal saat Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan, sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.