News

Dipenjara Kasus Kebakaran Kejagung, Imam Sudrajat: Janggal Sih, Tapi Saya Ikhlas

Dipenjara Kasus Kebakaran Kejagung, Imam Sudrajat: Janggal Sih, Tapi Saya Ikhlas
Imam Sudrajat (Akurat.co)

AKURAT.CO Imam Sudrajat sama sekali tak pernah mengira kehadirannya di Gedung Kejaksaan Agung bakal berujung lara. Imam yang pekerjaan sehari-harinya memasang wallpaper dinding harus mendekam di balik jeruji karena divonis sebagai penyebab kebakaran gedung korps Adhyaksa pada 22 Agustus 2020.

Pada kasus kebakaran Gedung Kejagung itu Ferdy Sambo, yang baru-baru ini divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Sambo-lah yang memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung hingga menetapkan 8 orang tersangka, yang lima di antaranya adalah tukang bangunan.

baca juga:

Sambo menyebut para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima tukang bangunan itu, termasuk Imam Sudrajat.

Kini Imam sudah bebas. Hukuman sesuai putusan pengadilan sudah dia jalani. Dia mengaku ikhlas meski rasa penasaran masih menghantui karena kasus yang dituduhkan terhadapnya dan empat pekerja lain banyak kejanggalan. Apalagi di saat menjalani proses hukum Imam juga kehilangan sang buah hati. 

Imam mengungkap banyak hal terkait masalah yang dihadapinya kepada Akurat.co. Berikut ini wawancara lengkapnya: 

Apa yang sebenarnya Anda kerjakan di Kejagung?

Saya dapat proyek memasang wallpaper dinding ruangan aula besar, kalau enggak salah Biro Karopeg di lantai enam. Kayak kerja biasa saja, bongkar pasang. Pas kejadian hari pertama saya kerja, baru bongkar doang belum ada pemasangan.

Saya pulang sekitar jam 5-an sore, enggak ada yang aneh. Semua pekerja sudah pulang, (ruangan) sudah kosong. Saya tinggal dalam kondisi rapi, enggak ada sampah atau lainnya. Cuma jam 7 malam saya dikabari kalau ruangan yang saya kerjakan kebakaran. 

Setelah tahu terjadi kebakaran apa yang Anda lakukan? 

Sama Pak Uti (mandor) saya disuruh langsung balik ke proyek, sekitar jam 10-an (malam). Sudah lumayan besar apinya. Yang saya tahu waktu itu cuma saya saja yang disuruh kembali, pekerja lainnya saya enggak tahu.

Disuruh kembali katanya untuk standby saja, takut ditanya-tanya soal penyebab kebakaran. Saya nunggu sampai Minggu pagi. Saya kemudian dipanggil keamanan gedung. Ditanya-tanya. Di hari ini juga saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Saya dulu yang ditanya habis itu baru empat yang lainnya. Setelah itu disuruh pulang, gitu aja.

Kapan Anda menjalani pemeriksaan lanjutan?

Satu atau dua hari setelah kejadian, saya nggak terlalu ingat. Saya disuruh ke Kejagung ketemu Tim Inafis dari Polri. Perintahnya kayak gitu. Saat itu pas lagi di rumah sakit, kan anak saya lagi sakit mau persiapan operasi. Sebelumnya juga saya sudah sampaikan saya mau masuk lab untuk persiapan operasi anak saya. Tapi mungkin itu penting ya saya diharuskan ke sana.

Seingat saya pemeriksaan dari Agustus sampai bulan Desember. Satu bulan bisa dua kali, di Polres, Polda dan Mabes. 

Sudah menduga bakal dijadikan tersangka?

Sebelumnya sih belum ada arah ke situ, cuma sudah ada fillingnya saja gedung ini kebakar. Yang orang luar ya cuma saya dan teman-teman yang lain. Sebelumnya saya juga ada yang ngingetin "hati-hati aja mas", bos di kerjaan interior. Dia yang ngingetin.  

Tanggapan Anda setelah ditetapkan tersangka?

Saya biasa saja sih. Mungkin karena saya fokus ke pengobatan anak. Dia sakit Hidrosefalus, dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Pokoknya di kasus itu saya enggak mikir mau diapa-apain, yang penting anak saya saja. Jadi enggak terlalu mikirin banget. Kalau dibilang tertuduh ya tertuduh. Kayak merasa apa ya. Saya enggak tahu apa-apaan kok dijadiin tersangka, sedangkan kebakaran itu rentang waktunya ya sudah jauh saya pulang sekitar setengah sampai satu jam. 

Kalau curiga ya mau curiga ke siapa, saya bingung juga. Ya cuma bingung aja. Kalau dibilang kaget apa gimana waktu ditetapkan tersangka perasaan biasa aja. Dalam hati cuma "terserah kalian lah mau ngapain". Yang penting saya fokus anak saya aja udah gitu aja, saya masabodo aja sama kasus ini. Dipanggil saja dateng, buat penyidikan inilah, BAP-lah atau apalah. Yang penting saya penuhi kewajiban saya sewaktu saya dipanggil. Mau putusannya kayak gimana terserah kalian.

Tanggapan pekerja lainnya yang juga jadi tersangka?

Hampir semuanya sedih. Kalau saya sedihnya karena pas di sidang pertama itu anak saya meninggal, jadi di hari Minggu anak saya meninggal, Senin itu sidang perdana. Ya di situ rasa bersalah saya, yang bikin saya sedih malah di situ. Untuk di kasus ini sama sekali enggak bikin saya sedih, saya masabodo aja.

Selama pemeriksaan polisi dan sidang berlangsung, Anda ditahan? Apakah didampingi penasihat hukum?

Jadi pengacara itu ada beberapa orang, ya untuk kami berlima. Ketuanya Pak Arnold. Disiapkan oleh mandor. Dari pertama diperiksa polisi sampai keluar putusan pengadilan prosesnya enam bulan. Enggak pernah ditahan. Habis BAP disuruh pulang, selama sidang juga disuruh pulang.

Penyebab kebakaran disebut akibat puntung rokok pekerja, versi Anda?

Ya janggal itu aja, apinya itu dari mana sedangkan pekerjaan kita enggak ada yang berhubungan dengan api atau kelistrikan.  

Di persidangan Jaksa tidak bisa menunjukkan rekaman CCTV, Anda ingat?  

Ingat. Kan Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu CCTV hangus, enggak bisa diputar. Yang jadi pertanyaan saya kenapa bukti hangus enggak ditampilkan di persidangan, itu saya sempat tanya juga ke kuasa hukum.

Harusnya kalau memang itu bukti ditampilkan dong, cuma itu enggak ada. Saya orang buta hukum tapi yang namanya bukti harusnya dimunculkan di sidang. Ada bukti rokok tapi rokok baru semua. Bungkusnya baru, enggak ada cacat. Botol tinner yang ditampilin botolnya utuh, padahal botol plastik sedangkan kalengnya aja sampai karatan. Harusnya kebakar meleleh tapi kok ini masih utuh. Mulus lagi.

Apakah ada yang memaksa Anda mengaku menjadi pelaku?

Enggak bisa jawab deh kalau ini.  

Kapan mulai dan keluar tahanan?

Bulan delapan 2021 di Cipinang, setelah keluar vonis. Ditahan berlima di sel yang sama: Halim, Tarno, Karta dan Sahrul. Masuk bareng keluar bareng. Dapat asimilasi di Cipinang. Ditahan enam bulan, setelah itu wajib lapor sampai Agustus 2022, baru dinyatakan bebas murni.

Sekarang apa yang Anda kerjakan?

Kayak biasa lagi tetap masang-masang wallpaper. Tapi saya juga melamar di yayasan, diterima. Jadi pendamping siswa difabel di daerah Parung. Di yayasan banyak waktu luang, jadi masang wallpaper sampingan aja.

Anda dan empat pekerja diproses hukum cuma rekayasa, tanggapan Anda?

Buat saya biasa saja karena sudah lewat, ya sudahlah. Saya sudah menjalani hukumannya seperti yang diputus di persidangan. Ya sudah, enggak ada perasaan apa-apa. Malah saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, enggak terlalu perhatiin. Pada waktu itu juga saya cuma diputus bersalah, harus jalani hukuman ya sudah saya jalani. Selesai ya sudah biasa lagi.   

Yakin Anda tidak menjadi korban rekayasa?

Pernah sih kepikiran begitu, cuma enggak terlalu diambil pusing. Biarin aja, males mikir, males juga berurusan sama hukum. Ribet. 

Mandor divonis bebas, Anda tidak iri karena divonis satu tahun?

Enggak. Cuma kepikiran itu rezekinya dia, sudah gitu aja. Tapi memang sempat bertanya-tanya sih karena yang saya tahu kalau di proyek yang harusnya bertanggung jawab itu seorang pimpinan. Kejadian apapun itu, hukum di proyek kan kayak gitu. Apalagi ini yang buktinya aja enggak jelas, kok bisa tukangnya yang dihukum. Seumpama tukangnya ada ribuan apa semuanya mau dipenjara. Pertanyaannya cuma itu aja.

Anda ikhlas dipenjara?

Ikhlas saja. Ya saya mau ngapain, saya mau ngelawan juga enggak bisa. Punya apa saya buat ngelawan, ikhlasin aja.[]