News

Dipecat Karena Kasus Sambo, Arif Rachman: Saya Hanya Bekerja

Dipecat Karena Kasus Sambo, Arif Rachman: Saya Hanya Bekerja
Arif Rahman Arifin. (AKURAT.CO/Anisha Aprilia)

AKURAT.CO Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin, menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menceritakan keterlibatannya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ungkapan kekecewaan itu disampaikannya usai Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengulik peran Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo hingga membuatnya mendapatkan sanksi etik dan ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Polri.

Mulanya, Arif mengaku akibat peristiwa tersebut dirinya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lantas, majelis hakim menanyakan perasaan Arif usia dipecat. 

baca juga:

"Apa hukuman saudara?" tanya Hakim dalam persidangan, Selasa (6/12/2022). 

"Di-PTDH Yang Mulia," jawab Arif.

"Saat ini dijadikan terdakwa, bagaimana perasaan saudara?" sahut Hakim. 

"Sedih Yang Mulia, saya hanya bekerja," tutur Arif dengan suara bergetar menahan tangis.

Dalam kasus ini Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat 1 Juncto Pasal 32 ayat 1 UU 19/2016 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.