
AKURAT.CO, Kasus dugaan pencemaran nama baik yang membuat Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kini masih berjalan. Tiara Marleen sempat meminta dan mencoba untuk berkomunikasi kepada H. Faisal agar laporannya segera dicabut, namun sayang permintaannya tak digubris.
Kemudian Tiara Marleen akhirnya meminta ayah kandung mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat untuk bersedia sebagai saksi. Menurutnya, Doddy Sudrajat-lah yang pertama kali mengeluarkan pernyataan bahwa mendiang Vanessa Angel hamil diluar nikah.
"Ya Deddy sudah bilang tadi, kalau diminta ya Deddy siap memberikan keterangan, kalau memang itu dibutuhkan. Kan Deddy sudah bilang itu," ujar Doddy Sudrajat saat ditemui di acara ulang tahun Farhat Abbas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/6)malam.
baca juga:
Doddy Sudrajat pun membantah bahwa dirinya sudah diperiksa polisi terkait kasus yang menimpa Tiara Marleen. Ia mengaku saat ini belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik Polres Metro Depok.
"Enggak, belum ada (panggilan dari polisi), belum ada sama sekali. Ini dari semalam WA sama Tiara Marleen, datang enggak ke sini (acara ultah Farhat Abbas), dia terima juga kan pesan (undangan) dari Bang Farhat," tuturnya.
Namun mantan suami Puput itu enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang sedang dijalani Tiara.
"Soal Tiara Marleen, saya enggak berkomentar banyak karena ini kan menyangkut masalah hukumnya Tiara. Dia sudah punya keluarga, suami. Biarlah Tiara Marleen dengan suaminya yang menyelesaikan masalah ini. Deddy support aja," ucapnya.
Sebelumnya, Tiara Marleen mengaku sangat gugup ketika diperiksa polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itulah ia meminta Haji Faisal untuk mencabut laporannya.
"Dari pertama juga sih. Kemarin juga kami mau ketemu empat mata sama pak Haji Faisal, pak Sandy," ujar Tiara Marleen.
Sebagai informasi, Tiara Marleen dilaporkan oleh Haji Faisal terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 Maret 2022. Tiara dipolisikan akibat meneybut Vanessa Angel hamil di luar nikah
Dari laporan Haji Faisal, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.