
AKURAT.CO Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, menceritakan awal mula dirinya diperintahkan datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Susanto mengaku diperintahkan oleh mantan Karo Provost, Benny Ali, untuk pergi ke kediaman Ferdy Sambo dengan mengatakan padanya bahwa telah terjadi penembakan di rumah itu.
"(Benny bilang) 'segera ke rumah Kadiv, saya ditelepon Pak Kadiv Propam untuk segera Pak Kadiv, ada penembakan. Bawa Senjata panjang dan body vest'," jelas Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (28/11/2022).
baca juga:
Atas perintah untuk membawa senjata laras panjang dan mengenakan rompi itu, Susanto sempat mengira jika penembakan yang dimaksud adalah kasus terorisme di rumah Ferdy Sambo.
"Saya pikir kok bawa senjata panjang dan body vest. Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah," katanya.
Usai bersiap dengan senjata laras panjang lengkap dengan rompi anti-peluru, Susanto lansung meluncur ke rumah dinas Ferdy Sambo bersama Benny Ali pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.25 WIB.
"Ya sudah kita sama-sama Karo Provost saja Pak Brigjen Benny Ali untuk berangkat. Jadi jam 17.25 WIB kami berangkat," ujar Susanto.
Mereka berangkat dengan dua mobil yang lengkap membawa atribut rompi anti-peluru dan senjata laras panjang.
"Dua mobil, satu buah senjata, (satu) body vest. Ada mobil lain (yang juga) bawa body vest dan senjata. (Jadi), kami bawa satu body vest dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body vest dan senjata panjang," jelas Susanto.
Kendati demikian, Susanto mengaku tidak mengetahui jenis dan merek senjata serta rompi anti-peluru yang dibawanya. Dirinya hanya memastikan kalau kedua barang perlengkapan keamanan itu sudah dibawa di dalam mobil.
"Kami kurang paham. Kalau senjata kami, kalau tidak salah kami juga tidak paham jenisnya tetapi bawa senjata panjang dan body vest," katanya.