AKURAT.CO, Artis kontroversial, Nikita Mirzani rasanya masih terus mendapatkan perhatian usai bebas dari rutan Klas IIB Serang, Banten imbas kasusnya dengan Dito Mahendra.
Kali ini, Ia dilaporkan oleh penggiat sosial media, Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Jum'at, 3 Februari 2023.
baca juga:
Perempuan yang akrab disapa Zanza itu melaporkan Niki sapaan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ibu tiga anak itu pun enggan mengomentari terkait laporan yang dibuat oleh Tengku Zanzabella.
Tahu atas adanya laporan tersebut, Nikita Mirzani justru
"Begini ya kalau mau nanya sampah jangan nanya ke aku, karena aku bukan sampah," ucap Nikita Mirzani, di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan baru-baru ini.
"Jadi kalau mau menanyakan sampah cari di tong sampah," tambahnya.
Seperti diketahui, laporan dibuat buntut tindakan Nikita yang menyebarkan chat Zanzabella yang meminjam uang Rp 200 juta ke Fitri Salhuteru lengkap dengan nomor pribadinya melalui Instagram Story.
"Banyak orang yang chat saya di nomor pribadi saya yang dia sebar. Siap-siap kau saya laporkan," ucap Zanzabella lewat video yang dia unggah di Instagram-nya, dikutip redaksi, Rabu (1/2/2023).
"Pasal 42 UU Komunikasi, menyebarkan data pribadi termasuk nomor handphone pribadi. Buktinya apa? Ada buktinya story sudah saya simpan," pungkasnya.