AKURAT.CO Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo terkait kasus penistaan agama (5/8). Ia ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti. Selain itu, polisi juga khawatir Roy Suryo mengulangi perbutannya lagi dan kabur.
Roy terancam pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini. Hal ini dilakukan karena khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya.” Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya