News

Densus Tangkap Satu Teroris Anggota JI Di Lampung

Densus Tangkap Satu Teroris Anggota JI Di Lampung
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut tersangka teroris AF ikut berperan dalam penyembunyian DPO JI. (AKURAT.CO/Sopian)

AKURAT.CO Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung, Selasa (7/2/2023).

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan terkait penangkapan tersangka berinisial AF alias B yang berusia 33 tahun.

"Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," katanya kepada wartawan di Jakarta.

baca juga:

Ramadhan menjelaskan, tersangka AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu, Dusun 8 RK 02, Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Usai penangkapan, Tim Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, tim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang diketahui perannya sebagai anggota JI.

Tersangka AF merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang. Ia pernah ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi buronan JI yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020 lalu.

"Tersangka AF ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," kata Ramadhan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AF, guna pengembangan selanjutnya.

Selama 2023, Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan upaya preventif dan penegakan hukum dengan menangkap beberapa tersangka teroris di sejumlah wilayah.

Pada Jumat (20/1/2024), Densus menangkap tiga tersangka teroris di wilayah Jakarta Utara dan Tangerang. Ketiganya berasal dari kelompok berbeda.

Tersangka AS yang terlibat jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap di wilayah Jakut, sedangkan dua tersangka lainnya yakni ARH ditangkap di Jaksel dan SN ditangkap di Tangerang Selatan.

Kedua tersangka berstatus buron dalam kasus penangkapan terorisme pada Maret 2021. Mereka merupakan anggota kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang sudah dibubarkan pemerintah.

Kemudian, pada Minggu (22/1/2023), Densus kembali menangkap satu tersangka simpatisan ISIS berinisial AW di Kabupaten Sleman, DIY. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bom rakitan aktif yang rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi teror.