News

Dari Nonton TV, Ayah Dody Prawiranegara Tahu Anaknya Ditahan Karena Narkoba

Dari Nonton TV, Ayah Dody Prawiranegara Tahu Anaknya Ditahan Karena Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Polda Metro Jaya. (Istimewa)

AKURAT.CO Irjen (Purn) Maman Supratman, ayah dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman menjadi salah satu saksi fakta dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Dalam kesaksiannya, Maman mengaku baru mengetahui anaknya ditahan dari pemberitaan di siaran televisi. 

Hal ini ia sampaikan menjawab sejumlah pertanyaan dari hakim ketua Jon Sarman Saragih saat persidangan. 

baca juga:

"Sebagai saksi, apakah saksi tahu dia ditahan dalam perkara ini," tanya Jon. 

"Ya, tahu, Yang Mulia," jawab Maman. 

"Semenjak kapan?" tanya Ketua Majelis Hakim. 

"Semenjak Oktober (2022)," jawab Maman kembali. 

Kemudian, Maman menjelaskan awalnya ia hanya mengetahui Dody tengah keluar rumah, namun tidak dijelaskan untuk urusan dinas atau tidak.  

"Jadi anak saya keluar rumah kemudian besok paginya saya menanyakan kepada istri 'Mah Si Aa sudah pulang', 'belum', 'ke mana itu anak'," ulas Maman. 

Setelah itu, keesokan harinya, ia menonton siaran berita di televisi dan saat itulah ia baru tahu anaknya telah ditahan di Polda Metro Jaya. 

"Saya baru tahu dua hari kemudian. Itupun setelah melihat dari TV, jadi begitu lihat TV, anak saya sudah ditangkap,” jelasnya. 

Dalam sidang ini, penasihat hukum Dody menghadirkan empat orang sebagai saksi yang meringankan untuk kliennya. Dua diantaranya merupakan saksi fakta, yakni ayah AKBP Dody Prawiranegara bernama Irjen (Purn) Maman Supratman dan istrinya Rakhma Darma Putri. 

AKBP Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu didakwa bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Diketahui, narkotika yang dijual tersebut diduga merupakan hasil dari penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. 

Berdasarkan informasi di persidangan, Teddy Minahasa diduga meminta Dody untuk mengambil sabu tersebut dan menggantinya dengan tawas. []