News

Dalami Proyek Fiktif, KPK Periksa Sekretaris Amarta Karya

Dalami Proyek Fiktif, KPK Periksa Sekretaris Amarta Karya
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (AKURAT.CO)

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi proyek pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018 hingga 2020, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya, Brisben Rasyid, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (persero)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

baca juga:

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Agus H Purnomo selaku Staf Utama Kementerian Perhubungan.

Dia diperiksa sebagai saksi pada hari, Jumat (20/1/2023), terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero). []