News

Dalam KUHP Baru, Penyebar Berita Bohong Tidak Begitu Saja Dipidana

Dalam KUHP Baru, Penyebar Berita Bohong Tidak Begitu Saja Dipidana
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. (AKURAT.CO/Kosim Rahman)

AKURAT.CO Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Meski begitu, salah satu pasal kontroversial yang menyangkut kebebasan berpendapat telah dicabut. 

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, dalam KUHP yang baru terdapat Pasal 263 yang mencabut Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 perihal Penyebaran Berita Bohong.

baca juga:

Dia menyebutkan beberapa nama yang menjadi korban pasal kontroversial tersebut sehingga harus mendekam di penjara, seperti Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan sejumlah lainnya. 

"Kenapa Pasal 263 di KUHP baru, mereka yang dituduh menyebarkan berita bohong tidak bisa begitu saja dipidana jika tidak terjadi kerusuhan secara fisik. Jadi, seperti kasus-kasus yang disebutkan di atas tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik maka tidak bisa dipidana," jelas Habiburokhman melalui keterangan video, Kamis (8/12/2022). 

Politisi Partai Gerindra itu mengaku bahwa dirinya setuju KUHP baru tetap disahkan, supaya tidak menimbulkan korban-korban lain di kemudian hari. 

"Oleh karena itu, saya sepakat RKUHP baru disahkan," kata Habiburokhman.