News

Coreng Citra Penegak Hukum, Jaksa Tetap Minta Irfan Widyanto Dipenjara

Coreng Citra Penegak Hukum, Jaksa Tetap Minta Irfan Widyanto Dipenjara
Irfan Widyanto saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino )

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto.

"Kami Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya meminta pada Majelis Hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja dengan sebagaimana mestinya. Dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi terdakwa," jelas Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Menurut Jaksa, dalam obstruction of justice penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga:

Tak hanya itu, Jaksa menilai perbuatan Irfan Widyanto juga telah merusak citra penegak hukum khususnya institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya yakni pidana satu tahun penjara.

"Penuntut Umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dan Penuntut Umum berpendapat perbuatan terdakwa itu telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian republik Indonesia, sehingga Penuntut Umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," papar Jaksa.