
AKURAT.CO, Terdakwa perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto, dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Chuck disampaikan jaksa penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun penjara," kata jaksa membacakan tuntutan terhadap Chuck.
baca juga:
Menurut jaksa, Chuck terbukti terlibat dalam perkara perintangan terhadap penyidik kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bekas anak buah Ferdy Sambo itu disebut jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa merinci hal yang memberatkan hukuman Chuck yakni, perbuatan dia yang turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut Jaksa, Chuck masih, bersikap sopan, dan sebelumnya tidak pernah menjalani hukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama proses persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.[]