News

Catat, Bukan Wewenang Menhan Berikan Pangkat Tituler Ke Deddy Corbuzier

Catat, Bukan Wewenang Menhan Berikan Pangkat Tituler Ke Deddy Corbuzier
Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, saat ditemui usai pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan Satmon Bakamla RI di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2022). (AKURAT.CO/Bayu Primanda)

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin turut menyoroti pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber kondang, Deddy Corbuzier. 

Dia mengatakan, sesuai aturan di dalam Pasal 27 UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Panglima TNI memang berhak memberikan pangkat kepada pihak non-TNI maupun warga sipil.  

"Itu dijelaskan bahwa Panglima TNI punya kewenangan untuk memberikan tiga pangkat, jenisnya pangkat aktif, pangkat lokal, dan pangkat tituler," kata TB dalam sebuah talkshow yang ditayangkan stasiun TV swasta, dikutip Rabu (yang disiarkan di salah satu stasiun televisi swasta, pada Selasa (13/12/2022). 

baca juga:

Namun, pemberian pangkat tituler itu yang berwenang adalah Panglima TNI. "Bahwa boleh dan sah saja seorang panglima TNI (memberikan pangkat tituler), bukan Menhan ya. Menurut UU itu punya kewenangan mengangkat seseorang warga negara Indonesia menjadi TNI dengan pangkat tituler minimal pangkat Letnan Dua (Letda) sampai dengan perwira tinggi," paparnya. 

Legislator PDI Perjuangan itu pun mengulas pemberian pangkat tituler dari era sebelum reformasi hingga saat ini. 

"Dulu aturan sebelum Reformasi, yang namanya pangkat tituler itu lebih banyak kepada penghormatan atau penghargaan," ujar mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini. 

"Jadi tadi seseorang yang disebutkan misalnya pejabat tinggi negara ya kemudian diberi pangkat tituler misalnya Brigjen tituler ya itu terus ya sampai meninggal tidak dicabut, itu dulu," tuturnya, melanjutkan. 

Selain UU TNI, imbuh TB, rupanya ada Peraturan Pemerintah (PP) 39/2010 yang mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima pangkat tituler. []