
AKURAT.CO Sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi bertemu secara virtual dalam Webinar Perbankan, pekan lalu.
Webinar yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengusung tema "Aset Digital (Central Bank Digital Asset & Cryptocurrency) dalam Perspektif Hukum dan Perbankan di Indonesia”.
Mereka yang hadir berbagi pengalaman dan insight terdiri dari pengamat dan pelaku Bisnis Cryptocurrency), Oscar Darmawan; Asih Karnengsih (Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia), Akhmad Ginulur P (Bank Indonesia), Tirta Karma Senjaya (Bappebti Kemendag), dan Dr. Diana Napitupulu (Dosen Tetap – Prodi Magister Hukum UKI).
baca juga:
Saat memberi sambutan pembukaan, Kaprodi Magister Hukum UKI, Dr. Wiwik Sri Widiarty mengatakan, webinar ini merupakan salah satu cara paling efektif dalam rangka penyampaian informasi serta literasi dan persepektif hukum.
"Apalagi saat perubahan dan shifting yang terus berlangsung, membuat dinamika pada sektor perbankan seiring kemajuan zaman menjadi sesuatu yang tak bisa dihindari terutama pada aset digital di Indonesia," tuturnya.
Pendiri PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), Oscar Darmawan yang menjadi pembicara pertama memaparkan sejarah dan perkembangan kripto bermula di Indonesia, termasuk regulasi serta kebijakan pemerintah terkait aset ini.
Oscar mengatakan, aset kripto merupakan produk digital yang memiliki potensi besar di Indonesia.
“Komoditas digital ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi baru tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga penggerak dan pemain utama dalam industri kripto dan blockchain, dalam hal mining, pedagang, atau pengembang,” papar bos yang pernah mencetak total transaksi harian tertinggi Rp3 triliun ini.
Potensi ini masih bisa digali lebih dalam karena menurut Kementerian Perdagangan, aset kripto akan memegang peranan penting ketika teknologi 5G, Internet of Things (IoT), komputasi awan, dan kecerdasan buatan (AI) diadopsi secara luas.
Di Indonesia, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Kripto sendiri dapat ditransaksikan melalui Crypto Exchange Centralize dengan platform pasar -spot tempat orang dapat membeli dan menjual kripto- seperti, situs web atau berbasis aplikasi KYC dan AML.
Pengguna dapat dipantau berdasarkan informasi dari Exchange, juga transaksi melalui transfer bank. Selain itu kripto juga bisa ditransaksikan melalui sistem peer to peer (terdesentralisasi), transaksi dari orang ke orang secara langsung, berbasis situs Wwb, telegram, dan whatsApp, dan rransaksi melalui cash on delivery (COD) atau transfer bank.
Adapun pihak Bapepti yang diwakili Tirta Karma Senjaya menjabarkan wewenang lembaganya pada perdagangan berjangka komoditi. Tugas lembga ini membuat pedoman teknis mengenai mekanisme PBK, memberikan perizinan di bidang PBK, hingga melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki perizinan di bidang PBK, serta beberapa wewenang penting lainnya.
Tirta optimis perdagangan aset kripto akan bertumbuh dan mempunyai dampak yang besar untuk ekonomi Indonesia. "Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030,” ucapnya
Dr Diana Napitupulu menjelaskan perkembangan definisi uang (alat tukar) dan benda (aset) yang tadinya hanya tangible asset dan intangble asset, berkembang kini menjadi fungible asset baik berupa token maupun non-fungible token seperti karya seni dan karya ilmiah.
Dengan disahkannya UU 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) dengan teknik Omnibus Law dari 17 UU di sektor keuangan maka pengaturan tentang kripto sebagai aset digital yang bersifat uang dan pembayaran diawasi oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Di samping itu, BI juga mengeluarkan digital rupiah (Central Bank Digital Currency) dan kripto sebagai komoditas yang selama ini diawasi oleh Bappebti.
Diana menambahkan, hasil webinar ini akan dijadikan prosiding untuk masukan dari UKI kepada BI, OJK dan Kementerian Keuangan. []