
AKURAT.CO Ketentuan cara menghitung zakat emas, jika emas mencapai nisabnya 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah). Jika demikian, maka ada kewajiban membayar pajak emas sebesar 2,5 persen.
Agama Islam mewajibkan umatnya untuk menunaikan zakat dengan memberikan sejumlah harta benda yang dimiliki karena ada hak orang lain di dalamnya, termasuk emas. Oleh sebab itu, kamu perlu tahu cara menghitung zakat emas dengan baik dan benar.
Seperti dilansir berbagai sumber, Rabu (19/4/2023), zakat terdapat dalam Rukun Islam dan Alquran. Selain itu, zakat juga memiliki dalil yang dianjurkan untuk melakukan zakat emas.
baca juga:
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At Taubah: 34-35).
Wajib menunaikan zakat emas juga terdapat dalam hadits lainnya, salah satunya yakni hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat yang diwajibkan zakat emas
1. Milik sendiri
Yang dimaksudkan syarat pertama ini yaitu kepemilikan dari emas tersebut telah dimiliki secara sempurna dan sah. Emas yang dimiliki bukanlah hasil pinjaman atau milik orang lain.
2. Sampai haulnya
Emas yang tersimpan sudah ada selama satu tahun berjalan. Jika demikian, maka wajib menunaikan zakat emas.