
AKURAT.CO Terdapat beberapa cara memanfaatkan hasil perjanjian perdagangan bebas (FTA) dalam bidang sektor barang yang perlu kamu ketahui. Kamu dapat memanfaatkannya supaya bisa mendapatkan tarif preferensi.
Dilansir Akurat.co dari laman Instagram @Kemendag, Senin (6/2/2023), inilah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk memanfaatkan hasil perjanjian perdagangan.
Cara memanfaatkan hasil perjanjian perdagangan bebas (FTA)
Untuk memanfaatkan hasil perjanjian perdagangan, terdapat persyaratan dan ketentuan supaya kamu bisa mendapatkan tarif preferensi, simak berikut ini:
baca juga:
- Memenuhi kriteria ketentuan asal barang (Rules of Origin)
- Menggunakan surat keterangan asal (Certificate of Origin)
Ketentuan Asal Barang (KAB) Preferensi
KAB merupakan ketentuan mengenai asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan perjanjian internasional.
Ketahui empat dasar ketentuan asal barang
- Kriteria asal barang (Origin Criteria)
- Kriteria pengiriman (Consignment criteria)
- Dokumen keterangan asal (Proof of origin)
- Presentation dan retroactive check
Surat keterangan asal (Certificate of origin)
Merupakan dokumen yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan perjanjian internasional.
Manfaat surat keterangan asal (SKA)
- Sebagai persyaratan pencairan letter of credit (L/C) terhadap transaksi ekspor yang menggunakan L/C.
- Sebagai dokumen pelengkap untuk eskpor ke negara tujuan ekspor (NTE).
- Sebagai sarana untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan bea masuk di NTE.
Untuk melakukan pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik dapat kamu lakukan dengan mengunjungi situs https://ska.kemendag.go.id/. []