News

Buron Sejak 2018, Bekas Panglima GAM Ditangkap KPK

Buron Sejak 2018, Bekas Panglima GAM Ditangkap KPK
Ali Fikri menyebut penangkapan mantan Panglima GAM dibantu Polda Aceh. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima GAM, Izil Azhar, yang juga merupakan buronan kasus korupsi.

Nama Izil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 30 Desember 2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penangkapan terhadap Izil Azhar dilakukan Tim KPK yang dibantu Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

baca juga:

Dia mengatakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh. Kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, Selasa (24/1/2023), tim berhasil menemukan DPO atas nama Izil Azhar," ujar Ali dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Pria yang dijuluki Ayah Merin itu disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Adapun, dugaan penerimaan gratifikasi yakni sebesar Rp32 miliar.