
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan uang hasil korupsi Bupati Kapuas, Ben Brabim S Bahat (BBSB), diduga digunakan untuk biaya politik agar istrinya Ary Egahni (AE) memenangkan Pemilihan Legislatif 2019.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Ben Brabim yang memimpin Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 memanfaatkan jabatannya untuk menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk beberapa pihak swasta.
Selain Ben Brabim, sang istri Ary Egahni yang juga anggota DPR RI diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
baca juga:
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," paparnya.
Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Brabim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Dia juga meminta beberapa pihak swasta untuk menyiapkan massa saat mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan untuk Ary Egahni saat menjadi caleg dalam pemilihan anggota DPR.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis.
Atas hal tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brabim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.