Ekonomi

BUMN Telan PMN Rp369,17 Triliun, Menkeu Ungkap Untuk Proyek Infrastruktur hingga Bantu UMKM

BUMN Telan PMN Rp369,17 Triliun, Menkeu Ungkap Untuk Proyek Infrastruktur hingga Bantu UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Pemerintah mematok belanja negara dalam RAPBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun, di antaranya belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp811,7 triliun. AKURAT.CO/Endra Prakoso (Endra Prakoso)

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejak 2005 hingga 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total Rp369,17 triliun.

Perinciannya adalah dana tunai sebesar Rp350,19 triliun dan non tunai sebesar Rp18,98 triliun. Menkeu menjelaskan dampak dari investasi pemerintah harus dilihat dari sisi ekonomi maupun sosial.

Selain itu pemerintah meminta BUMN meningkatkan akuntabilitas dari penggunaan dana itu. Ada enam sektor yang memperoleh PMN. Pertama, infrastruktur sebagai sektor terbesar yang bertujuan mengurangi biaya logistik.

baca juga:

Kedua sektor energi memberikan manfaat bagi masyarakat bisa mengakses energi yang berkeadilan. Ketiga, pangan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pengolahan.

Keempat, perumahan untuk menyediakan rumah murah 943.583 unit. Kelima, meningkatkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program Mekar yang dinikmati 10,58 juta perempuan.

Keenam, PMN juga berkontribusi dalam sektor pendidikan yakni memberikan beasiswa dalam bentuk investasi untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di 14.239 lulusan Perguruan Tinggi serta pendanaan riset.[]

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara AkuratCo dengan Warta Ekonomi. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari Warta Ekonomi.
Sumber: Warta Ekonomi