Ekonomi

Bu Menaker Tolong Jangan Main Akal-akalan dengan Buruh Terkait Revisi JHT!

Bu Menaker Tolong Jangan Main Akal-akalan dengan Buruh Terkait Revisi JHT!
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/2/2022). (AKURAT.CO/Dharma Wijayanto)

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar Menaker Ida Fauziyah dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak bermain dengan revisi program jaminan hari tua (JHT).

Seiring pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang memerintahkan agar Permenaker 2 tahun 2022 untuk direvisi terkait pencairannya.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa maksud dari Presiden Jokowi supaya mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan ketentuan JHT sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

baca juga:

" Jadi Partai Buruh dan serikat buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker jangan 'akal-akalan' terhadap revisi. Yang dimaksud Bapak Presiden Jokowi merevisi adalah mencabut Permenaker 2 tahun 2022," ujar Said Iqbal saat konferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).

Said Iqbal pun meminta kedua menteri tersebut untuk mencabut permenaker baru tersebut dengan batas waktu satu minggu.

" Jika tidak maka Partai Buruh dan serikat-serikat buruh mengorganisir aksi-aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi serta berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan revisi terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Terlebih banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut terutama serikat pekerja.

Jokowi ingin pencairan dana JHT dipermudah dan dapat diambil oleh pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.