
AKURAT.CO, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono untuk meminjam tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik Senin (31/10/2022) mendatang.
“Kami mendapat permintaan bon (dibawa) tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membenarkan permohonan bon tahanan untuk Hendra Kurniawan untuk sidang etik Senin besok di kepolisian.
baca juga:
“Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam,” kata Henry selepas sidang.
Diketahui, Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan hingga saat ini belum menjalani sidang etik. Disisi lain, para tersangka obstruction of justice sudah menjalani sidang etik bahkan sudah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari institusi Polri.
Lambannya sidang etik Brigjen Hendra lantaran saksi kunci dalam sidang etik ini sakit. Akibatnya, Polri menunda sidang etik tersebut.[]