
AKURAT.CO, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan adanya potensi penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar bersubsidi.
“Jadi di beberapa tempat kami mememukan memang adanya penimbunan, adanya pengnoplosan atas JBT solar ini,” ujar Erika dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3/2022).
baca juga:
Ia menjelaskan pada 11 Maret lalu, BPH Migas bersama instansi terkait melakukan penangkapan terhadap pelaku solar oplosan di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Erika menjelaskan pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 108 ton solar yang ditimbun di sebuah gudang dengan posisi siap didistribusikan.
“Itu merupakan solar oplosan, minyak sulingan dari daerah Sekayu dengan biosolar,” ujarnya.
Pihaknya, sambung Erika, juga menemukan pembelian solar dengan menggunakan drigen di Kabupaten Indramayu. “Kemudian itu dibawa ke suatu tempat penimbunan di daerah Eretan. Itu juga kami temukan di sana,” kata dia.
Tidak hanya itu, BPH Migas juga menemukan pembelian solar yang tidak wajar di SPBU di wilayah Sumedang. Hal itu diketahui ketika pengecekan CCTV di wilayah SPBU tersebut.
“Itu ada pembelian dengan mobil yang tangkinya di modifikasi. Jadi modifikasi tangki terjadi di beberapa daerah, ada di Sumedang, unit kami menemukan juga di Purwakarta,” tutur Erika.
Erika menambahkan hasil pengawasannya juga menemukan banyak truk tambang dan perkebunan yang ikut mengantre di SPBU.
“Kebanyakan di daerah pertambangan antrean terbanyak dari truk-truk tambang tersebut dan juga dari perkebunan,” ucap dia.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menjelaskan penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di berbagai daerah yang menyebabkan antrean panjang di berbagai SPBU.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menduga ada penyalahgunaan solar bersubsidi untuk industri besar seperti sawit hingga pertambangan.
Pasalnya, Nicke menjelaskan bahwa porsi penjualan solar bersubsidi mencapai 93 persen, sedangkan untuk solar non-subsidi hanya 7 persen.
Ia menambahkan pihaknya dan aparat penegak hukum akan memastikan apakah sebanyak 93 persen penjualan solar subsidi itu mengalir ke industri besar.
“Ini yang harus kita lihat apakah betul, untuk menunjang sektor-sektor yang logistik dan industri yang tidak termasuk industri besar ini sebesar 93 persen. Kami melihat antrean m ini kelihatannya justru dari industri-industri besar, sawit, tambang, ini yang harus ditertibkan,” kata Nicke dalam Rapat Pendapat dengan Komisi VI DPR Senin (28/3/2022) lalu.[]