Rahmah

Bolehkah Istri Melakukan Onani pada Suaminya?

Bolehkah Istri Melakukan Onani pada Suaminya?
Ilustrasi Intim (Blog FlowerAdvisor Indonesia)

AKURAT.CO Pada dasarnya, onani yang dilakukan oleh sendiri atau oleh orang lain yang bukan suami/istrinya hukumnya adalah haram. Ini berbeda dengan onani yang dilakukan istri kepada suaminya.

Hukum menyentuh kemaluan suami yang dilakukan oleh istri jelas dibolehkan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih, sebagai berikut penjelasannya:

اتفق الفقهاء على أنه يجوز للزوج مس فرج زوجته . قال ابن عابدين : سأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته وهي تمس فرجه ليتحرك عليها هل ترى بذلك بأسا قال : لا ، وأرجو أن يعظم الأجر

baca juga:

Artinya: “Telah sepakat para ulama tentang bolehnya bagi seorang suami menyentuh kemaluan istrinya. Berkata Ibnu Abidin; Qadhi Abu Yusuf bertanya pada Imam Abu Hanifah terkait seorang laki-laki menyentuh kemaluan istrinya, dan juga sebaliknya, istrinya menyentuh kemaluan suaminya agar menggerak-gerakkannya  atas istrinya, apakah engkau memandang perbuatan itu dosa? Menjawab Imam Abu Hanifah; Tidak. Dan aku berharap pada sekiranya ada pahala yang besar.”

Adapun jika istri melakukan onani pada suami, hukumnya juga boleh. Hal itu dianggap sebagai perbuatan halal yang tidak akan mendatangkan dosa. Seperti salah satunya ditegaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwaitiyah sebagai berikut:

استمناءالتعريف :الاستمناء : مصدر استمنى ، أي طلب خروج المني واصطلاحا : إخراج المني بغير جماع ، محرما كان ، كإخراجه بيده استدعاء للشهوة ، أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته

Artinya; “Istimnāa itu pengertiannya; kata istamnāa; bentuk masdar dari istamna, artinya;perilaku yang menuntut dikeluarkannya mani (sperma), dan sedangkan menurut termonologi, Istimnāa  adalah mengeluarkan sperma tanpa melalui jimak (setubuh), sama ada itu perbuatan yang haram, seperti mengeluarkan mani itu dengan tangan, karena adanya syahwat yang besar, atau Istimnāa dengan yang tidak haram, seperti mengeluarkan sperma dengan bantuan istrinya.”

Al-Haitami, dalam kitab Tuhfatul Muhtāj bi Syarah al Minhāj juga menegaskan hal yang sama, dikatakan sebagai berikut:

وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراج بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته

Artinya; “Pengertian onani adalah mengeluarkan sperma dengan cara selain hubungan seksual. Hukum onani haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Dan hukumnya diperbolehkan jika onani dengan tangan istrinya.”

Wallahu A'lam.[]