
AKURAT.CO Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan membacakan nota pembelaan diri atau pleidoi, hari ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dua terdakwa tersebut dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB digelar di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
baca juga:
"Sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk pembelaan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (24/1/2023).
Diketahui sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi telah menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. []