
AKURAT.CO, Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan berupa hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Hal ini dikarenakan, menurut JPU, Linda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu bersama dengan beberapa terdakwa lainnya yakni Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arif.
baca juga:
Kemudian, JPU menjelaskan mengenai sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, baik yang memberatkan atau meringankan terhadap tuntutan yang diberikan terhadap Linda.
"Untuk yang memberatkan, terdakwa telah terbukti menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Lalu, terdakwa dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika," sambungnya.
Sementara untuk yang meringankannya, terdakwa Linda dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini, Linda telah didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 kilogram bersama dengan Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arif.