
AKURAT.CO Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera membatalkan UU Cipta Kerja.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
baca juga:
"Pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja ini menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," ujar Melki dalam keterangannya, Kamis (23/3/2022).
Tak hanya itu, Melki juga menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja pada dasarnya hanyalah sebuah salinan dengan minimnya perubahan dari UU Cipta Kerja yang bermasalah, baik secara formil maupun materiil.
"Tak hanya cacat secara formil, UU Cipta Kerja juga bermasalah dari aspek materiil, di mana terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja," tuturnya.
"Oleh karena itu, kami menolak pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja," papar Melki.