News

Bekerja Sama Bongkar Kejahatan Tapi Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Bekerja Sama Bongkar Kejahatan Tapi Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang di PN Jaksel, Senin (7/11/2022). (Akurat.co/Endra Prakoso)

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menyebut terdapat beberapa hal yang meringankan Richard Eliezer dalam perkara tersebut.

Menurut Jaksa, Richard Eliezer selalu bersikap jujur, mau bekerja sama dan kooperatif dalam membongkar skenario yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

baca juga:

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," jelas Jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa hal lain yang meringankan Richard Eliezer adalah keluarga korban telah menerima permintaan maafnya.

"Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar Jaksa.

Dalam perkara ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut untuk dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut untuk dihukum penjara seumur hidup.