
AKURAT.CO Bawaslu tidak menggolongkan kegiatan berbagi takjil selama Ramadan yang dilakukan bakal caleg maupun capres sebagai kampanye. Asalkan, aksi sosial dan keagamaan yang dimaksudkan untuk membentuk citra diri itu tidak disertai dengan ajakan memilih.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menilai adanya baliho, logo partai maupun nomor urut yang dilakukan peserta Pemilu 2024 ketika membagikan takjil dapat digolongkan kampanye karena membentuk citra diri. Mereka tidak dapat pula menolak sanksi lantaran dikualifikasikan kampanye ketika sudah mengajak masyarakat untuk memilih.
"Jangan ada ajakan karena memang kampanye belum dimulai. Kampanye masih nanti," katanya dalam FGD bertajuk "Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasi Lintas Iman" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
baca juga:
Bawaslu juga tidak melarang apabila partai politik menggelar program mudik gratis untuk masyarakat, selama tidak terkualifikasi sebagai kampanye. Parpol diyakini memahami kondisi ini dan mampu menahan diri untuk tidak lebih dulu berkampanye di luar kesepakatan.
Adapun, masa kampanye telah ditetapkan selama 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023. Artinya, sebelum memasuki periode tersebut, para pihak termasuk partai harus taat ketentuan untuk tidak berkampanye.
"Di masa rentang ini kita berharap hanya ada pendidikan politik dari peserta pemilu," kata Totok.