
AKURAT.CO, Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dijemput oleh petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Selasa dini hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas lapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris.
baca juga:
Aris mengatakan Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5), berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris kepada Antara.
Sebelumnya, Bahar sudah diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantren, setelah bebas melalui program asimilasi.
Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar.
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin (18/5).
Lawyer menduga motif politik
Tuduhan terhadap Habib Bahar Smith telah melanggar ketentuan asimilasi dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Pasal 10 Tahun 2020 sehingga kembali ditangkap polisi pada Selasa (19/5/2020), dini hari, dinilai lawyer Novel Bamukmin sama sekali tidak memiliki dasar.
Menurut Novel yang juga juru bicara Persaudaraan Alumni 212 sebenarnya bukan itu, sebab tanpa Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Pasal 10 Tahun 2020, Bahar Smith bisa mengajukan sendiri asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan.
"Jadi tidak bisa dipakai oleh Kemenkumham untuk mencabut asimilasi itu," kata Novel kepada AKURAT.CO.
Juga tuduhan kepada Bahar Smith telah melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran Covid-19 dinilai Novel tidak mendasar. Sebab, kata Novel, asimilasi adalah berkaitan dibebaskan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jadi kalau melanggar PSBB bisa dimasukkan kembali sedang Habib Bahar bukan asimilasi terkait dengan pencegahan corona karena sudah beberapa waktu lalu itu," katanya.
Sedangkan jika tuduhannya karena isi ceramah Bahar Smith melanggar hukum sehingga asimilasi ditarik, menurut Novel, juga tidak mendasar.
Sebab, kata Novel, Bahar Smith divonis dengan jerat Pasal 333 Ayat (2) KUHP tentang pasal kemerdekaan terhadap seseorang dan juga Pasal 80 ayat ( 2 ) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Yang mana Habib Bahar tidak melakukan hal yang sama,' kata Novel.
Itu sebabnya, Novel menduga motif penangkapan kembali Bahar Smith hanya untuk kepentingan politik. "Dimana saat ini rakyat sudah gelisah dengan krisis multi dimensi, yang rakyat makin susah dengan kondisi saat ini," kata dia. []