
AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang mana dari empat tersangka perorangan ini, dua sebelumnya DPO," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Direktur Dittipidter Bareskrim, Brigjen Pipit Rismanto, menjelaskan, dua DPO tersebut ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
baca juga:
"Keduanya DPO itu ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023) kemarin," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka korporasi yaitu PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 201 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 36/2009.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.