News

Bareskrim Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak

Bareskrim Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. (Akurat.co/Ryan)

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus tiga pelaku kejahatan seksual pada 12 anak laki-laki.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan lembaga independen National Center for Missing and Exploited Children (NC MAX) yang mengidentifikasi peredaran foto dan video pornografi anak di media sosial.

"Kemudian setelah kami melakukan penyelidikan dan fix bisa tahu lokasi yang bersangkutan, kami lakukan upaya selanjutnya yaitu penyelidikan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan," jelas Vivid dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (27/3/2023).

baca juga:

Ketiga tersangka melakukan aksinya di lokasi berbeda. Berdasarkan laporan, tersangka berinisial JA melakukan aksi di wilayah Yogyakarta, Semarang dan Bandung, sementara tersangka FR berada di Tulungagung dan tersangka FH di Cirebon.

Selain itu, para tersangka juga menggunakan modus masing-masing dalam aksinya, mulai dari memberi makanan ringan atau uang kemudian dibawa ke tempat sepi.

"Kemudian tersangka (FH dan JA) berusaha mengakrabkan dirinya dengan para korban, memberi korban snack ataupun uang. Setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian oleh tersangka direkam baik difoto ataupun divideo," jelas Vivid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FH mengaku pernah menjadi korban seksual saat masih berusia 7 tahun. Hal ini yang membuatnya berani melakukan perbuatan serupa.

Sedangkan tersangka berinisial FR tidak melakukan pelecehan seksual. Ia melakukan tindak pidana dengan menjual video asusila terhadap anak di platform media sosial.

"Keuntungan yang didapat tersangka (FR) kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai lima juta rupiah dengan menjual konten-konten pornografi anak," kata Vivid.

Ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.