
AKURAT.CO, Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Jerman-Malaysia-Indonesia. Narkoba tersebut diketahui diedarkan di tempat hiburan malam.
“Longgarnya PPKM ternyata dimanfaatkan untuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat konferensi pers, Kamis (11/8/2022).
Sebanyak 25 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga bandar berhasil ditangkap dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak satu bulan operasi sejak 7 Juli hingga 31 Juli 2022. Operasi tersebut diberi nama Anti Gedek 2022.
baca juga:
Dari 25 tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan seorang mantan polisi dan juga polisi aktif. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan inisialnya.
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," kata dia.
Dari pengungkapan pertama polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu Agus Riyadi alias Keling, Poice Sudrajad dan Anggi. Dari penangkapan tersebut polisi menyita 39 ekstasi.
Setelah itu, polisi mendapatkan informasi jika terdapat paket yang lebih besar yang disembunyikan dalam paket terbungkus rapi dalam 13 kemasan dengan jumlah 13.502 butir dan disembunyikan dalam alat makan, makanan anjing serta kucing dikemas dalam kardus coklat.
"Paket ini dikendalikan oleh seorang warga binaan lapas di daerah Jawa Barat bernama Chukwudkpe dari warga negara nigeria yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya," lanjut Krisno.
Adapun beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya; 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. []